UU No. 1 Tahun 2026: Menyelaraskan Ketentuan Pidana Sektoral dengan KUHP Nasional

Menyusul berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini hadir untuk menjembatani ribuan ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral agar selaras dengan sistem pemidanaan KUHP baru.

Penyesuaian yang diatur mencakup nomenklatur jenis pidana, batasan pidana denda melalui sistem kategori, pengaturan pidana pengganti, hingga ketentuan pemidanaan korporasi. Dengan penyeragaman ini, aparat penegak hukum dan pengadilan memiliki rujukan yang konsisten ketika menerapkan ketentuan pidana yang berada di luar KUHP.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti ketentuan pidana di sektor keuangan, perpajakan, lingkungan hidup, hingga ketenagakerjaan kini harus dibaca dalam kerangka KUHP Nasional. Perusahaan sebaiknya meninjau ulang peta risiko pidana, memperbarui kebijakan kepatuhan internal, dan memastikan kontrak serta prosedur operasional tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah disesuaikan.

AVODAH Attorneys at Law memantau perkembangan harmonisasi regulasi ini secara berkelanjutan. Jika perusahaan Anda memerlukan kajian dampak UU Penyesuaian Pidana terhadap kegiatan usaha, tim kami siap membantu melalui konsultasi yang dapat dijadwalkan kapan saja.

Disclaimer:
Tulisan ini hanya sebagai bentuk informasi, tidak dimaksudkan sebagai pendapat/opini hukum. Jika Anda membutuhkan pendapat/opini hukum yang lebih komprehensif dapat menghubungi kantor hukum kami.