- Home
- Insights
Insights
Exploring legal perspectives, industry updates, and in-depth commentary to empower informed decision-making.
Featured
Editor's Choice

KUHAP Baru Diuji di Mahkamah Konstitusi: Dampaknya bagi Praktik Litigasi Pidana
Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP” baru) disahkan untuk mendampingi KUHP Nasional, sejumlah pihak mengajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi

Harmonisasi UU PDP dengan KUHP Baru: Tantangan Kepatuhan Data di Era Digital
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar pengujian di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2026. Pada saat yang sama, berlakunya
Update
Latest News & Article

KUHAP Baru Diuji di Mahkamah Konstitusi: Dampaknya bagi Praktik Litigasi Pidana
Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP” baru) disahkan untuk mendampingi KUHP Nasional, sejumlah pihak mengajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi

Harmonisasi UU PDP dengan KUHP Baru: Tantangan Kepatuhan Data di Era Digital
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar pengujian di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2026. Pada saat yang sama, berlakunya

OJK Kini Mengawasi Seluruh Aset Keuangan Digital: Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kripto?
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah memperluas kewenangan Otoritas Jasa

UU No. 1 Tahun 2026: Menyelaraskan Ketentuan Pidana Sektoral dengan KUHP Nasional
Menyusul berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini hadir

KUHP Baru Resmi Berlaku: Apa yang Berubah bagi Individu dan Pelaku Usaha?
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan

Kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Rangka Penegakan Konstitusi di Indonesia
ABSTRACT Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja hakim konstitusi berdasarkan putusan yang saling bertentangan tersebut. Digunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode penelitian yang