OJK Kini Mengawasi Seluruh Aset Keuangan Digital: Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kripto?

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini seluruh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi berada dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

Perluasan ini ditindaklanjuti dengan aturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital serta penyusunan peta jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2026-2031. Fokusnya mencakup regulasi stablecoin, tokenisasi aset, transaksi over-the-counter, hingga penguatan keamanan siber.

Bagi penyelenggara, konsekuensinya nyata: kewajiban perizinan yang lebih ketat, larangan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, serta standar keamanan sistem dan pelindungan data pengguna yang harus dipenuhi. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Pelaku usaha aset digital sebaiknya segera memetakan kesenjangan kepatuhan terhadap rezim pengawasan OJK yang baru. Praktik Fintech and Startup AVODAH Attorneys at Law siap mendampingi proses perizinan, penyesuaian kebijakan internal, hingga penanganan sengketa di sektor keuangan digital.

Disclaimer:
Tulisan ini hanya sebagai bentuk informasi, tidak dimaksudkan sebagai pendapat/opini hukum. Jika Anda membutuhkan pendapat/opini hukum yang lebih komprehensif dapat menghubungi kantor hukum kami.