Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar pengujian di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2026. Pada saat yang sama, berlakunya KUHP Nasional memunculkan kebutuhan mendesak untuk mengharmonisasikan ketentuan pidana di bidang data pribadi yang tersebar di UU PDP, UU ITE, dan KUHP.
Ketidaksinkronan antara ketiga rezim tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi pelaku usaha yang memproses data pribadi. Tanpa harmonisasi yang menyeluruh, hukum pidana berisiko kehilangan efektivitasnya dalam menindak penyalahgunaan data di ranah digital.
Terlepas dari dinamika regulasi, kewajiban kepatuhan perusahaan tidak berkurang. Pengendali dan prosesor data tetap dituntut memetakan aliran data, menunjuk petugas pelindungan data bila dipersyaratkan, menyiapkan prosedur tanggap insiden, serta memastikan kontrak dengan vendor memuat klausul pemrosesan data yang memadai.
AVODAH Attorneys at Law dapat membantu klien menyusun program kepatuhan PDP, menangani insiden kebocoran data, dan mewakili kepentingan klien dalam sengketa terkait data pribadi. Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan perusahaan Anda.
Disclaimer:
Tulisan ini hanya sebagai bentuk informasi, tidak dimaksudkan sebagai pendapat/opini hukum. Jika Anda membutuhkan pendapat/opini hukum yang lebih komprehensif dapat menghubungi kantor hukum kami.