Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP” baru) disahkan untuk mendampingi KUHP Nasional, sejumlah pihak mengajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada awal Juli 2026, MK mulai menyidangkan perkara pengujian KUHAP tersebut bersama beberapa undang-undang lain, termasuk UU PDP dan UU Kejaksaan.
KUHAP baru membawa perubahan signifikan pada proses peradilan pidana, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, mekanisme keadilan restoratif, hingga penataan ulang kewenangan penyidik dan penuntut umum. Ketentuan-ketentuan inilah yang kini sebagian dipersoalkan konstitusionalitasnya di hadapan MK.
Bagi para pihak yang sedang atau akan menghadapi proses pidana, dinamika ini menuntut kewaspadaan ekstra. Putusan MK dapat mengubah tafsir atau bahkan membatalkan ketentuan tertentu, sehingga strategi pembelaan perlu disusun dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru di masa transisi hukum acara ini.
Tim Litigasi AVODAH Attorneys at Law mengikuti setiap perkembangan pengujian KUHAP di MK dan implementasinya di lapangan. Kami siap mendampingi Anda atau Perusahaan Anda di seluruh tahapan proses pidana dengan strategi yang terukur dan sesuai hukum acara terkini.
Disclaimer:
Tulisan ini hanya sebagai bentuk informasi, tidak dimaksudkan sebagai pendapat/opini hukum. Jika Anda membutuhkan pendapat/opini hukum yang lebih komprehensif dapat menghubungi kantor hukum kami.