KUHP Baru Resmi Berlaku: Apa yang Berubah bagi Individu dan Pelaku Usaha?

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Peralihan ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia sekaligus mengubah cara aparat penegak hukum dan pengadilan menangani perkara pidana.

KUHP Nasional memperkenalkan sejumlah paradigma baru, di antaranya pendekatan keadilan restoratif, alternatif pidana selain penjara seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih sistematis. Sejumlah asas penting seperti asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat juga mendapat penegasan baru.

Bagi pelaku usaha, perubahan yang paling relevan adalah pengaturan pidana korporasi. Perusahaan kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan pengurus atau pihak yang bertindak untuk kepentingannya, dengan sanksi mulai dari denda hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Tata kelola perusahaan yang baik dan program kepatuhan internal menjadi semakin penting sebagai langkah mitigasi risiko.

Masa transisi ini menuntut kehati-hatian karena ribuan regulasi sektoral masih perlu diharmonisasikan dengan KUHP Nasional. Tim AVODAH Attorneys at Law siap membantu Anda memahami dampak KUHP baru terhadap bisnis maupun perkara yang sedang berjalan. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Disclaimer:
Tulisan ini hanya sebagai bentuk informasi, tidak dimaksudkan sebagai pendapat/opini hukum. Jika Anda membutuhkan pendapat/opini hukum yang lebih komprehensif dapat menghubungi kantor hukum kami.